Anak-anak akan merasa tidak aman di ruang publik, termasuk di sekolah dan transportasi umum.
Merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan Pasal 6 UU TPKS , pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. video ngintip celana dalam anak sekolah google
Hukum di Indonesia sangat ketat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan visual. Mengambil, menyimpan, maupun menyebarkan video asusila anak dapat dijerat oleh beberapa undang-undang sekaligus ( concursus ): Anak-anak akan merasa tidak aman di ruang publik,
Jika menemukan video atau situs yang menyebarkan konten asusila anak, segera laporkan ke portal resmi aduan konten Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui unit Cyber Crime POLRI. Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno Hukum di Indonesia sangat ketat dalam melindungi anak-anak
Sistem keamanan internet akan memblokir kata kunci berbahaya dan mengalihkan pengguna ke halaman peringatan atau layanan bantuan psikologis. 4. Langkah Pencegahan dan Tindakan Masyarakat
Untuk menghentikan penyebaran dan konsumsi konten ilegal ini, diperlukan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat:
Tingkatkan keamanan di lingkungan sekolah dan berikan edukasi mengenai Digital Literacy serta pemahaman tentang hak-hak tubuh anak ( body autonomy ).